Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

6 Juli 2021 14:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
Ilustrasi bubur ayam Foto: dok.shutterstock/aris setya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bubur ayam Foto: dok.shutterstock/aris setya
ADVERTISEMENT
Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Kota Tasikmalaya mulai jalani sidang tipiring di halaman Sekretariat Daerah Tasikmalaya pada Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pelanggar yang divonis. Namun yang menarik adalah vonis terhadap tukang bubur ayam. Karena melanggar PPKM Darurat, tukang bubur yang bernama Endang Uloh (42) didenda Rp 5 juta.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Endang Uloh dinyatakan bersalah karena membiarkan pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7) siang. Majelis hakim menganggap Endang terbukti bersalah melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda itu diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Diwawancarai usai vonis, Endang pasrah. Dia sebenarnya keberatan dengan vonis denda dari hakim Rp 5 juta karena terlalu berat.
"Ya berat bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim," kata Endang.
Endang tidak menyangka warung bubur miliknya yang berlokasi di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu terkena pelanggaran PPKM Darurat. Musababnya, semalam yang giliran berjualan adalah adiknya Sawal Hidayat (28).
Warung bubur ayam milik Endang memang terkenal seantero Kota Tasikmalaya. Sebelum PPKM Darurat, ramai pembeli.
Warung bubur ayam Endang terjaring razia Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7) malam. Pada saat itu, kata Endang, berdasarkan keterangan Sawal Hidayat, memang ada pengunjung yang makan di tempat.
ADVERTISEMENT
"Ya saya tahu ada PPKM Darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu. Ya bagaimana lagi sudah kejadian gini pak," ujar dia pasrah.
Endang mau tidak mau harus menyisihkan duit dagangannya untuk membayar denda.