Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Uang Rp 1,3 M Hasil Bobol 112 Rekening Dipakai Pegawai Bank Jago Jalan-jalan
10 Juli 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang berinisial IA (33) ditangkap oleh polisi setelah membobol rekening milik nasabah Bank Jago yang telah terblokir. Bank Jago pun mengalami kerugian senilai Rp 1,3 miliar. Adapun uang itu digunakan oleh pelaku untuk membayar utang hingga main ke luar kota bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Dengan demikian, menurut Ade, motif pelaku melakukan aksinya itu yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi belaka. Ade belum menyebut ada atau tidaknya pelaku lain yang turut membantu pelaku dalam melakukan aksinya.
"Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ujar dia.
Pelaku membobol ratusan rekening yang telah diblokir tersebut dengan cara terlebih dahulu memerintahkan bagian agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening. Lalu, pelaku yang bekerja pada bagian contact center specialist menyetujui pengajuan tersebut.
Total, terdapat 112 rekening yang sudah disetujui oleh pelaku untuk dibuka blokirnya. Setelah rekening yang diblokir terbuka, pelaku memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain yang telah disiapkan.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/7). Pelaku pun sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya ponsel yang dipakai oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT