Uganda Bakal Hukum Mati LGBT, AS Marah Besar dan Siapkan Sanksi

30 Mei 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Uganda Yoweri Museveni. Foto: Abubaker Lubowa/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Uganda Yoweri Museveni. Foto: Abubaker Lubowa/Reuters
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat bertindak usai Uganda mengesahkan salah satu undang undang anti-LGBT paling keras di dunia. Menlu Antony Blinken mempertimbangkan untuk mempersulit pemberian visa AS bagi pejabat dan warga Uganda.
ADVERTISEMENT
Blinken pada Senin (29/5) turut pula menginstruksikan agar Kemlu AS memperbaharui pedoman perjalanan warga dan pebisnis AS yang ingin ke Uganda. Tindakan Biden merupakan tindak lanjut dari kecaman Presiden Joe Biden atas tindakan Uganda.
Biden mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi kepada Uganda. AS juga bakal mengevaluasi seluruh aspek hubungan dengan Uganda.
"Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren berbahaya dari pelanggaran HAM dan korupsi Uganda," ujar Biden seperti dikutip dari Reuters.
Pada Senin (29/5), Presiden Uganda Yoweri Museveni meneken UU anti-LGBT, yang di dalamnya termasuk hukuman mati bagi pelaku homoseksual.
Tindakan Uganda membuat negara-negara Barat naik pitam. Mereka menyebut, Uganda melanggar HAM dan menyatakan siap menjatuhkan sanksi.