Ujang Iskandar Resmi Ditahan, Dijerat UU Tipikor

26 Juli 2024 22:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung resmi menahan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar terkait kasus korupsi. Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ujang dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"(Disangkakan) Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 55 KUHP
1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
ADVERTISEMENT
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Ujang tersandung dalam kasus korupsi pada tahun 2009, saat itu ia menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan (terhadap Ujang) sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ujar Harli.
Sebelumnya, Ujang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB, usai perjalanan dari Kota Ho Chi Minh, Vietnam.