Ummi Wahyuni Usai Dipecat DKPP: Saya Masih Ketua KPU Jawa Barat

3 Desember 2024 15:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ummi Wahyuni saat jumpa pers di kantornya di KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring,  Kecamatan Batununggal, Bandung Selasa (3/12/2024).  Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ummi Wahyuni saat jumpa pers di kantornya di KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Bandung Selasa (3/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ummi Wahyuni telah diberhentikan sebagai Ketua dan anggota KPU Jawa Barat menurut Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti melanggar etik.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga hari ini, Selasa (3/12), ia mengaku belum mendapatkan surat pemberhentian resmi.
"Kemudian terkait dengan pasca putusan DKPP. Saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena belum ada SK pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP," kata Ummi di Kantor KPU Jabar.
"Dan saya pastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat," imbuhnya.
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
"Saya tidak melihat kausul itu, hanya memang menunjuk dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama ya, setahu saya ya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya juga belum menerima putusan secara resminya, untuk nanti melakukan pemberhentian yang terkait dengan saya sebagai Ketua," imbuhnya.
"Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat," tegas Ummi.
Ia menambahkan, segala rangkaian Pilgub Jabar sejauh ini berjalan lancar. Jadi meski ia mengikuti proses persidangan tidak mengganggu.
"Yang hari ini kita tahu, alhamdulillah Pilkada di Jawa Barat merupakan pilkada yang juga kondusif, aman, dan lancar."
"November 2024 sampai hari ini semua proses tahapan di KPU Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten kota di 27 kabupaten kota tidak ada yang berjalan terhambat semuanya berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya," urainya.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berasal dari aduan perkara perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9). Perkara ini diadukan Eep Hidayat. Ia mengadukan Ummi Wahyuni.
ADVERTISEMENT
Dalam aduannya, Ummi didalilkan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai NasDem atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan DKPP, ditemukan ada pergeseran suara Partai NasDem kepada Ujang Bey. Ummi sudah dilaporkan mengenai masalah ini.
Akan tetapi, Ummi tidak memeriksa kembali dokumen yang diadukan sehingga membuat pengadu dirugikan,
"Sebelum penandatanganan berita acara, tidak ada upaya teradu untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani," kata Anggota DKPP Raka Sandi.
ADVERTISEMENT
"Terungkap fakta formulir Pileg DPR yang ditandatangani teradu, ada perbedaan suara NasDem pada dapil IX untuk suara partai dan calon anggota nomor 5," kata Raka.