Unggah Meme Anies, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro

12 Mei 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ruhut Sitompul di Workshop Jubir Jokowi-Ma'ruf Amin di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018). Foto: Rafyq Alkandy/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruhut Sitompul di Workshop Jubir Jokowi-Ma'ruf Amin di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018). Foto: Rafyq Alkandy/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan buntut dari unggahannya di Twitter yang berisikan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut yang telah diterima pihaknya.
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).
Zulpan mengatakan, yang telah diterima pasti bakal dipelajari untuk diproses lebih lanjut.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tinjau aksi unjuk rasa mahasiswa. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Laporan polisi teregister dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Pelapor yakni atas nama Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Dalam pelaporan tersebut, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ruhut terkait laporan tersebut.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.