Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Universitas Hasanuddin Makassar mencopot seorang dosen yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Terduga korban mengaku dilecehkan di berbagai bagian badan.
ADVERTISEMENT
Informasi perihal pencopotan dosen tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida pada Jumat (28/9). Meski tidak mengungkap identitas terduga pelaku, ia menyebut oknum dosen itu memiliki jabatan penting di FISIP Unhas.
"Sebagai tindakan tegas dari rektor berdasarkan rekomendasi itu saat ini mulai kemarin kita sudah berhentikan sementara sebagai Kepala Departemen sambil menunggu keputusan (sanksinya)," kata Farida kepada para jurnalis.
Farida menambahkan, dosen itu memegang tugas terkait administrasi studi fakultas. Atas dugaan kasus itu, kini otoritas Unhas mengangkat pejabat baru.
"Sementara sebagai kepala departemen dan plt-nya adalah Dekan Fakultas FISIP. Sehingga seluruh proses pelayanan tetap berjalan dan tidak ada tertunda," sebut Farida.
"Mahasiswa tetap melaksanakan aktivitasnya dan seluruh proses administrasi yang dibutuhkan dalam karena ini kan rata-rata mereka sudah semester akhir, Jadi mereka mau penyelesaian proposal dan seterusnya itu tetap dan kita jamin bahwa berjalan dengan baik," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Kesaksian
Farida menjelaskan dugaan pelecehan yang menjerat dosen tersebut berupa tangan dipegang atau diraba, pundak ditepuk atau dirangkul, cipika-cipiki hingga leher dipegang. Korban aksi dosen itu ada empat mahasiswi.
"Jadi yang dilaporkan ini yaitu diraba tangannya, dipegang. Terus kemudian cipika-cipiki kalau mau pulang. Kadang ditepuk atau dirangkul. Seperti itu ini diakuinya," kata Farida.
"Ada juga satu orang mengaku dipegang lehernya karena keringatan. Tapi itu tidak diakui terlapor," sambungnya.
Terlapor berdalih melakukan hal tersebut lantaran menganggap para mahasiswi sebagai anak dan punya hubungan dekat.
"Beliau menganggap bahwa dia anaknya. Ada dua orang dari empat itu, katanya sudah dekat karena sekampung," ucapnya.
Farida menegaskan bahwa, menyentuh atau memegang badan mahasiswi tak dibenarkan. Hal tersebut masuk dalam pelecehan seksual karena korban merasa keberatan. Bahkan, ke empat mahasiswi ini merasa trauma berat.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak kita ini ada juga yang trauma. Akhirnya tidak mau bimbingan lagi dari bulan Oktober 2023 sampai saat ini tidak lagi mau datang, karena takut nanti dipegang lagi," jelasnya.
Ketua Divisi Penanganan PPKS Unhas, Prof Mardiana, sudah merampungkan pemeriksaan terhadap laporan pelecehan seksual ini.
"Sudah kami tetapkan dengan sanksi yang ada. Sanksi ini kemudian kami berikan kepada Rektor, kemudian rektor lihat dan menentukan apakah akan meningkatkan atau menurunkan atau sesuai yang kami rekomendasikan," katanya terpisah.
"Peraturan menteri ini akademik. Jadi sanksinya ke akademik. Kalau orang tidak puasa dengan sanksi ini maka korban bisa melanjutkan (ke ranah hukum)," tandasnya.