Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Uni Eropa Hapus Delapan Negara Suaka Pajak dari Daftar Hitam
24 Januari 2018 6:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri ekonomi dari berbagai negara anggota Uni Eropa, pada Selasa, (23/1) sepakat untuk mengeluarkan delapan negara suaka pajak (tax havens) dari daftar hitam Uni Eropa, termasuk di antaranya Panama. Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam ini tidak bisa menjadi tempat berinvestasi para pejabat atau pengusaha asal Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Dilansir Reuters, kedelapan negara suaka pajak yang dikeluarkan dari daftar hitam tersebut adalah: Barbados, Grenada, Korea Selatan, Makau, Mongolia, Tunisia, Uni Emirat Arab, dan Panama.
Para menteri ekonomi negara-negara Uni Eropa, melalui pernyataan resmi mereka, mengungkapkan proses penghapusan delapan negara dari daftar hitam itu dilakukan setelah negara-negara tersebut setuju untuk mengadopsi standar transparansi pajak Uni Eropa.
“Negara-negara dari seluruh dunia itu telah berupaya keras untuk membangun komitmen mereformasi kebijakan-kebijakan pajak mereka. Tujuan kami adalah untuk medorong sistem tata kelola perpajakan yang baik di seluruh dunia,” ungkap Vladislav Goranov, Menteri Ekonomi Bulgaria
Langkah tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak. Satu keputusan yang paling dikritisi adalah menghapus Panama dari daftar hitam. Sebelumnya, Panama sempat menarik perhatian dunia setelah terbongkarnya skandal penghindaran pajak yang dilakukan oleh pejabat publik dan pengusaha dari berbagai negara di dunia dalam dokumen Panama Papers.
ADVERTISEMENT
Daftar hitam itu sendiri, sebelumnya disusun pada Desember lalu untuk mencegah praktik penghindaran pajak agresif melalui skema investasi off-shore, seperti pada kasus Panama Papers
“Keputusan yang dibuat hari ini adalah cerminan kegagalan. Menghapus Panama, satu negara suaka pajak paling besar di dunia, dari daftar hitam adalah langkah berbahaya dalam perang melawan penghindaran pajak,” ujar Markus Ferber, anggota Komite Ekonomi Parlemen Uni Eropa
Ferber mengungkapkan, para menteri ekonomi tersebut seharusnya menambah daftar hitam negara suaka pajak, tanpa terkecuali negara anggota Uni Eropa seperti, Malta dan daerah-daerah teritori Inggris.
“Uni Eropa tampak terburu-buru mengeluarkan negara-negara dari daftar hitam tanpa menyebutkan dengan jelas apa yang akan dilakukan oleh negara-negara tersebut untuk memperbaiki diri. Keputusan ini jelas akan merongrong proses perang melawan pengindaran pajak,” ungkap Aurore Chardonnet, aktivis anti kemiskinan Oxfam.
Kedelapan negara yang dikeluarkan dari daftar hitam tersebut kini telah tergabung bersama 47 negara lain di dalam “daftar abu-abu”. Negara yang masuk ke daftar abu-abu tersebut merupakan negara yang berkomitmen untuk mengubah kebijakan pajak dengan mengadopsi standar transparansi dan kerja sama perpajakan Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Meski telah masuk ke daftar abu-abu, kedelapan negara tersebut bisa saja kembali masuk daftar hitam Uni Eropa apabila mereka gagal menjalankan komitmen.