Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian pernyataan High Representative (Perwakilan Tinggi) atas nama Uni Eropa melalui siaran pers yang diterima kumparan Den Haag, Rabu (27/3).
“Posisi Uni Eropa dalam hal status Dataran Tinggi Golan tidak berubah. Sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB 242 dan 497, Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki,” bunyi pernyataan tersebut.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 sebagaimana dirujuk kumparan ke laman resmi PBB diadopsi dengan suara bulat oleh Dewan Keamanan PBB pada 22 November 1967, seusai Perang Enam Hari.
Resolusi tersebut menetapkan bahwa terwujudnya perdamaian yang adil dan abadi harus mencakup penerapan dua prinsip, yakni:
Penarikan pasukan bersenjata Israel dari wilayah yang diduduki dalam konflik.
ADVERTISEMENT
Penghentian semua klaim atau keadaan perang serta menghormati dan mengakui kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan politik setiap negara di wilayah tersebut dan hak mereka untuk hidup damai dalam batas-batas yang diakui dan dikenali, bebas dari ancaman atau tindakan kekerasan.
Adapun Resolusi Dewan Keamanan PBB 497, yang juga diadopsi dengan suara bulat pada 17 Desember 1981, menyatakan bahwa UU Israel tentang Dataran Tinggi Golan adalah "tidak sah demi hukum dan tanpa efek hukum internasional" dan selanjutnya menyerukan Israel untuk membatalkan tindakannya.