Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Universitas Pancasila Jamin Hak Korban Pelecehan Seksual Edie Toet
27 Februari 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengaku akan menjamin pemenuhan hak korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif, Edie Toet Hendratno.
ADVERTISEMENT
Mengingat, salah satu korban hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai aktif kampus tersebut.
"Kita tetap menjaga hak-haknya tidak dikurangi seperti tunjangan dan lain sebagainya, termasuk statusnya," kata Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio dalam jumpa pers, Selasa (27/2).
Yoga memastikan hak korban sebagai karyawan tak akan dikurangi atau dihilangkan meski jadi pelapor pada kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Selama dia belum diberhentikan atau diskorsing tetap kita berikan hak-haknya 100 persen. Nanti kita bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya," tegasnya.
YPPUP Minta Edie Kooperatif
YPPUP meminta rektor nonaktif, Edie Toet Hendratno, kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. Edie diketahui dilaporkan ke polisi oleh 2 pegawai Universitas Pancasila atas kasus dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
"Pak Rektor beberapa waktu lalu sudah ketemu dengan yayasan. Yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian," ucap Yoga.
Yoga juga memastikan pihaknya akan membantu polisi dalam mengusut kasus ini bila diperlukan. Misalnya, terkait permintaan CCTV. Ia berharap, dalam proses penyelidikan kasus ini pun tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Jadi yayasan mendukung proses kepolisian, ini proses penyelidikan, seperti saya katakan tadi masih ada proses berikutnya penyidikan, jadi ikuti saja prosesnya," jelas Yoga.
"Jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak mana pun juga, kita percaya polisi itu profesional tapi juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah kan ini baru dugaan belum tentu benar," tambah dia.
ADVERTISEMENT