Unpar Bandung Nonaktifkan Dosen atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

14 Mei 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 9 menit
clock
Diperbarui 14 Juli 2024 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menonaktifkan Syarif Maulana sebagai Dosen Luar Biasa (DLB) di Fakultas Filsafat, atas kasus dugaan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Syarif pada semester Genap 2023/2024 mengajar secara team teaching pada satu kelas untuk Mata Kuliah Filsafat Sosial dan Politik. Ia dinonaktifkan sejak kasus dugaan kekerasan seksual itu beredar di media sosial.
"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apa pun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," tulis keterangan pers Unpar dikutip pada Selasa (14/5).
Penonaktifan Syarif untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan. Selain itu juga mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan," tambah keterangan itu.
Unpar melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak 12 Mei 2024 telah mengimbau korban untuk membuat laporan melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpar. Nantinya laporan itu akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan.
"Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Unpar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen Unpar untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, Unpar juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika Unpar yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Pernyataan Syarif Maulana

Syarif Maulana angkat bicara soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Ia mengatakan tuduhan melakukan kekerasan seksual disampaikan pihak tertentu berdasarkan pernyataan permintaan maaf yang ia sampaikan di media sosial.
Syarif sempat mengunggah permohonan maaf di akun media sosialnya pada 10 Mei 2024. Ia mengakui telah mengirim pesan melalui WhatsApp, direct message X, dan Instagram kepada sejumlah orang yang dikenalnya maupun yang hanya mutual di media sosial. Isi pesannya genit dan flirting seperti meminta foto diri (PAP), ajakan bertemu dan berelasi, hingga mengajak berhubungan seksual.
Dalam postingan itu, Syarif juga menyinggung kasus kekerasan seksual saat ia bekerja di sebuah perusahaan pada 2013-2017. Ia mengaku siap diinvestigasi.
"Bahwa pernyataan pengakuan bersalah atas perbuatan genit dan fliting sebagaimana saya tuliskan dalam surat sebelumnya, telah dipakai oleh pihak tertentu untuk membuat tuduhan prematur kepada saya, bahwa saya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual," ujar Syarif dalam postingan terbarunya di X pada Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus dibuktikan oleh Satgas PPKS dan Pengadilan. Syarif mengaku akan menghormati keputusan investigasi yang resmi, namun selama itu belum ada maka ia masih berstatus tidak bersalah.
"Bahwa saya sangat menyayangkan berbagai tindakan sepihak berupa pemutusan kontrak dan hubungan kerja dari sejumlah pihak seperti kampus dan penerbitan tanpa menunggu hasil investigasi resmi," kata Syarif.
Berikut pernyataan lengkap Syarif:
Menyikapi perkembangan percakapan yang terjadi media sosial dan pemberitaan di media elektronik, saya membuat pernyataan lanjutan sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan pengakuan bersalah atas perbuatan genit dan fliting sebagaimana saya tuliskan dalam surat sebelumnya, telah dipakai oleh pihak tertentu untuk membuat tuduhan prematur kepada saya, bahwa saya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus dibuktikan melalui lembaga berwenang yang ditunjuk oleh Undang-Undang, yaitu satgas PPKS dan pengadilan.
3. Bahwa saya akan menghormati hasil yang diumumkan melalui proses investigasi resmi dalam memutus perkara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya. Sampai hasil resmi tersebut diumumkan, saya berhak menyandang status tidak bersalah berdasarkan asas presumption of innocence hingga dibuktikan sebaliknya.
4. Bahwa saya sangat menyayangkan berbagai tindakan sepihak berupa pemutusan kontrak dan hubungan kerja dari sejumlah pihak seperti kampus dan penerbitan tanpa menunggu hasil investigasi resmi.
5. Atas dasar itu, segala bentuk tuduhan maupun tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam kaitannya dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya tanpa menunggu hasil investigasi resmi memiliki konsekuensi hukum.
ADVERTISEMENT
Demikian melalui surat ini, saya menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya (10 Mei 2024) telah diperjelas. Sepanjang proses penyelesaian kasus ini, berbagai tanggapan dan pertanyaan dapat disampaikan melalui nomor 087875361995.
Menanggapi pemberitaan kumparan berjudul "Unpar Bandung Nonaktifkan Dosen atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual" pada tanggal 14 Mei 2024, saya, Syarif Maulana mengirimkan hak jawab pada 13 Juli 2024.
Berikut hak jawab Syarif Maulana kepada kumparan:
Menanggapi pemberitaan dari media kumparan.com berjudul "Unpar Bandung Nonaktifkan Dosen atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual" pada tanggal 14 Mei 2024, saya, Syarif Maulana sendiri, menggunakan hak jawab saya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ini merupakan Hak Jawab Syarif Maulana.
kumparan meminta maaf kepada Syarif Maulana dan pembaca.