Upaya Pemprov DKI Beri Perlindungan Penuh pada Perempuan & Anak Korban Kekerasan

10 November 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga meninggalkan RPTRA Bahari, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga meninggalkan RPTRA Bahari, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih terus terjadi, tak terkecuali pada masa pandemi COVID-19. Selama pandemi, masih ada beberapa laporan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mengerahkan kader-kader dasawisma untuk mengedukasi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Selain itu, kader dasawisma juga diminta menginformasikan kepada warga yang menjadi tanggung jawab pengawasan mereka tentang pencegahan kekerasan dan akses layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Seperti diketahui, satu kader dasawisma bertanggung jawab atas warga di 10-20 bangunan di wilayahnya. Setiap RT ada 2-3 orang kader dasawisma.
"Jika ada yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungannya, merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka dasawisma bahkan seluruh masyarakat memiliki kewajiban melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya," jelas Kepala Dinas PPAPP DKI, Tuty Kusumawati, dalam keterangannya, Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
Upaya yang dimaksud Tuty adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Sementara itu, bagi warga yang bermukim di Jakarta juga bisa melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan melalui kanal-kanal, seperti:
• Jakarta Pusat: RPTRA Pulo Gundul dan RPTRA Harapan Mulya
• Jakarta Utara: RPTRA Rusunawa Marunda dan RPTRA Rusun Muara Baru
• Jakarta Barat: RPTRA Kalijodo, Rusunawa Pesakih, RPTRA Utama, RPTRA Kembangan Utara, dan RPTRA Jati Pulo Akur
ADVERTISEMENT
• Jakarta Selatan: RPTRA Kemandoran, RPTRA Flamboyan, RPTRA Kemuning, dan RPTRA Ciganjur
• Jakarta Timur: Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Pulogebang, Rusun Griya Tipar Cakung, RPTRA Ciracas Prima, RPTRA Kampung Pulo Asri
• Kepulauan Seribu: RPTRA Tanjong Timur
Sejumlah anak bersama orang tuanya bermain di RPTRA Akasia, Tebet, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terkait nasib anak yang ditinggal orang tuanya meninggal akibat COVID-19, Tuty menuturkan, saat ini masih dibahas program pendampingan yang bisa diberikan Dinas PPAPP DKI.
"Mekanisme pendampingan sedang dibahas. Adapun rencana pendampingan akan berlangsung secara kolaborasi dengan mitra perguruan tinggi dan masyarakat," tutup Tuty.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Anies meminta kepada para Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.
Lalu, ia mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.
“Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tutup Anies.