Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Update Kasus ACT: 843 Rekening Diblokir; Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa
3 Agustus 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dilakukan Kemensos adalah mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT. Ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu, kan, ada peringatan 1, 2, 3, kan, gitu, ya. Baru ada sanksi. Saya bilang itu, tidak bisa diberlakukan seperti itu. Tergantung kasusnya,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/8).
Muhadjir mengumpamakan kasus ACT dengan pencuri. Menurutnya, jika pencuri membawa hasil curiannya dan kabur, maka harus ditangkap dan dipidanakan.
“Kalau baru melompat pagar diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan. Ya, harus dikejar dong. Kalau diingatkan, ya, malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya Ad Interim itu mengambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang insyaallah, kan, terbukti,” ungkap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Polri Blokir 843 Rekening
Polri telah memblokir 843 rekening yang terafiliasi dengan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari kasus penggelapan yang dilakukan Yayasan ACT usai menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp 450 miliar.
Bareskrim sendiri sudah menetapkan petinggi ACT yakni eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Bareskrim Telusuri 777 Rekening ACT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, 777 rekening ACT diperiksa untuk memastikan mana rekening yang resmi dan terdaftar di Kemensos. Sebab, diduga ACT punya rekening yang tidak resmi untuk menampung dana kemanusiaan.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul.
ADVERTISEMENT
Lanjut Nurul, penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk mengaudit ACT. Sejauh ini, sudah ada Rp 3 Miliar yang disita penyidik dari rekening Yayasan itu.
Bareskrim Blokir Rekening ACT Senilai Rp 3 Miliar
Penyidik telah melakukan penelusuran aset-aset ACT maupun para tersangka terkait kasus itu. Dari penelusuran itu ada rekening senilai Rp 3 miliar yang telah diblokir oleh penyidik.
"Data terbaru, penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," tutur Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Penyidik juga menemukan dana Rp 5 miliar lainnya. Rekening itu juga akan segera diblokir.
"Selain itu ditemukan dana sebesar 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang menerima aliran dana Boeing dari yayasan ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Senin (1/8) di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," kata Nurul saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Polisi menduga aliran dana sekitar Rp 10 miliar masuk ke Koperasi Syariah 212. Dana itu berasal merupakan CSR dari Boeing untuk membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dan sejumlah dana lainnya.