Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Bebas, Pinangki Kini Wajib Lapor ke Balai Pemasyarakatan Jaksel
8 September 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Tangerang pada Selasa lalu. Namun, ia harus tetap wajib lapor karena statusnya ialah bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Laporannya yang pertama dilakukannya ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan pada Kamis (8/9). Kendati dijadwalkan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, ternyata Pinangki datang jauh lebih pagi.
Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro menyatakan bahwa Pinangki telah merampungkan proses pelaporan perdana tersebut. Lapor diri ini, menurut Ricky, nantinya akan wajib dilakukan Pinangki tiap bulannya hingga 15 Desember 2024 mendatang. Hal yang sama berlaku juga untuk proses bimbingannya.
”Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari ini yang bersangkutan akan melaksanakan pembimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Ricky kepada awak media di Kantor Bapas Kelas I Jaksel, Kamis (8/9).
”Yang bersangkutan juga wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan segala sesuatunya tetap melakukan Wajib Lapor," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses bimbingan rutin bulanan itu, kata Ricky, Pinangki akan diwajibkan menjalani konseling tatap muka dengan pembimbingnya dari tim Bapas Jaksel.
”Bimbingannya akan ada dua, bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian yang akan diberikan kepada ibu Pinangki. Nanti bimbingan akan seperti konseling tatap muka dengan ibu PK-nya, ada bimbingan kepribadian dan kemandirian untuk ibu pinangki," ucap Ricky.
Selama proses tersebut, Pinangki juga harus melapor bila akan ke luar kota.
”Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan permohonan untuk izin keluar kota kepada Kabapas dan untuk keluar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM,” ungkap Ricky.
”Tentunya itu ada ketentuannya prosedurnya bahwa yang bersangkutan harus melengkapi syarat-syarat untuk izin bepergian ya, pastinya ada,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Jika seluruh kewajiban itu tak dijalankan atau bahkan dilanggar oleh Pinangki, Ricky menegaskan pihaknya tak segan untuk mencabut kembali pembebasan bersyaratnya.
”Artinya, ketika ibu pinangki melanggar syarat umum yaitu melakukan tindak pidana lagi, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut kembali bila melakukan pelanggaran hukum,” kata Ricky.
”Tentunya saya yakin Bu Pinangki pasti akan mentaati kewajiban wajib lapornya karena sebagai klien pemasyarakatan tentunya sudah ada perubahan-perubahan semenjak dia di dalam lapas dan tentunya pasti akan mengikuti pembimbingan yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam proses peradilan, meski perbuatannya berlapis, Pinangki hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Padahal, ancaman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki jauh lebih berat dibanding tuntutan, yakni 10 tahun penjara. Belakangan Pengadilan Tinggi DKI justru memotong hukuman Pinangki itu sebanyak 6 tahun penjara.
Alhasil, hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sama seperti keinginan jaksa. Sehingga, jaksa tidak mengajukan kasasi yang membuat perkara berkekuatan hukum tetap.
Adapun terkait perjalanan hukumannya, Pinangki sudah ditahan sejak 11 Agustus 2020. Artinya sudah lebih dari dua tahun dia mendekam di balik jeruji besi. Dia diperkirakan baru akan bebas murni pada Agustus 2024.
Belakangan terungkap bahwa dia menerima remisi hingga 7 bulan. Alhasil dia bisa bebas lebih awal karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
ADVERTISEMENT