Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usai Bunuh Istri, Pegawai KAI di Pulogadung Telepon Ayahnya
2 Juli 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kecemburuan yang membabi-buta menjadikan Andika gelap mata hingga nekat membunuh istri keduanya tersebut.
Insiden nahas ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri di rumahnya.
Usai berhubungan, korban yang memegang ponsel, tiba-tiba dituduh berselingkuh dan hamil 2 bulan oleh suaminya.
"Jadi cemburunya mengubah segalanya. Jadi si tersangka merasa curiga karena mereka baru berhubungan badan, terus istrinya masih belum berpakaian sudah memegang HP. Jadi di situ lah kecurigaan timbul dari si tersangka dan menuduh dia telah berselingkuh dan telah hamil dua bulan. Itu tuduhan dan asumsi daripada tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (2/7).
Korban membantah tuduhan suaminya hingga akhirnya terlibat cekcok. Pelaku yang kesal lalu mencekik leher korban selama 10-15 menit, dan memukul wajah korban hingga bersimbah darah, hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban akhirnya bersimbah darah," kata Kapolres.
Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polisi
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku lalu menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa dirinya sudah membunuh sang istri.
Ayah dari pelaku lalu bergegas ke lokasi dan mendapati menantunya sudah tewas bersimbah darah. Ia lalu melaporkan anaknya ke polisi.
"Dia hanya memberitahukan supaya ayahnya datang ke TKP dan melihat keadaan itu, dan ayahnya pun kaget dan setelah itu ayahnya membantu korban dan anaknya yang masih umur 8 bulan itu dibawa oleh ibunya untuk dirawat," ujar dia.
Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT