Usai Divonis, 13 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Bebas 10 September

9 September 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 orang terdakwa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di kawasan Jakarta Pusat telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus. Mereka divonis hukuman penjara selama 3 bulan 20 hari.
ADVERTISEMENT
Ketiga belas orang itu adalah Rendy Bugis Petta Lolo alias Rendy, Abdurrais Ishak, Jumawal alias Awal, Zulkadri Purnama Yuda Alias Zul, Vivi Andrian, Syamsul Huda Alias Syamsul dan Yoda Firdaus. Lalu, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khoemeini.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, Julianto, kliennya itu akan selesai menjalani hukuman pada Selasa (10/9). Sebab para terdakwa telah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 19 hari, terhitung sejak ditahan hingga vonis dibacakan.
"Besok (bisa keluar), besok. Kan penahanan sudah 3 bulan 19 hari. Nah, sementara 3 bulan 2 harinya, besok. Besok harus sudah dikeluarin," kata Julianto usai sidang vonis di PN Jakpus, Senin (9/9).
Ia mengatakan masa penahanan para terdakwa diketahui oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, bahkan sebelum sidang sempat dibahas mengenai lamanya para terdakwa menjalani masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Untuk administrasi yang menyatakan telah menjalani hukum, Julianto menyatakan akan diselesaikan hari ini dan esok hari.
"Tinggal mengurus administrasi, tinggal besok pulang. Untuk waktu pulang relatif ya, tergantung administrasi dan pengadilan tadi bilang hari ini siap," ujar Julianto.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan vonis untuk para terdakwa dikurangi dengan lama masa tahanan yang sudah dijalani.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh (para) terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap ketua majelis hakim Makmur saat membacakan vonis dalam persidangan.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai para terdakwa telah terbukti terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Bahkan mereka disebut ada yang melakukan perlawanan kepada aparat.
ADVERTISEMENT
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).