Usai Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bantah Goda Anggota PPLN Belanda

22 Mei 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari usai jalani sidang perdana kasus dugaan tindak asusila di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari usai jalani sidang perdana kasus dugaan tindak asusila di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Usai persidangan, Hasyim dengan tegas membantah dalil Pengadu.
ADVERTISEMENT
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup. Namun, kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.
“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” imbuhnya.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Laporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari ke DKPP terkait dengan pelanggaran asusila kepada seorang perempuan pertugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan dilakukan secara tertutup. Di dalam ruang sidang hadir langsung Hasyim sebagai Teradu, diduga korban yang ditemani oleh Kuasa Hukumnya.
Sementara pihak terkait yang dalam hal ini anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan artis Deddy Mahendra Desta atau Desta tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengkonfirmasi bahwa Desta dipanggil dalam persidangan untuk diminta keterangannya.
Hasyim juga membantah terkait dengan dirinya menyalahgunakan jabatan pada forum talkshow di sebuah stasiun televisi swasta.
“Teman-teman pasti ada membaca atau menulis berita bahwa ada pekerja entertainment yang ikut dipanggil jadi pihak terkait, ya itu kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi, situasi benar atau tidak, saya bantah di dalam persidangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.