Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Uskup Agung Jakarta: Tak Ada Yang Dilanggar Pernikahan Beda Agama Ayu-Gerald
18 Maret 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, hari ini resmi menikah dengan kekasihnya Gerald Sebastian. Keduanya menikah namun dengan status beda agama.
ADVERTISEMENT
Pagi ini mereka menggelar akad di Hotel Borobudur Jakarta, lalu dilanjutkan pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, mengatakan Gereja Katolik memberi dispensasi terhadap pernikahan Ayu dan Gerald.
“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius Suharyo saat dimintai tanggapan, Jumat (18/3).
Ketika ditanya apakah ada hukum gereja yang dilanggar, Romo Ignatius Suharyo menepis. Ia menegaskan tak ada yang dilanggar meski Ayu beragama Islam.
“Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Memang perlu dispensasi. Kalau tidak ada dispensasi pasti tidak akan diteguhkan pernikahannya,” tegas Romo Ignatius Suharyo yang juga Ketua Konferensi Wali Gereja ini.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah meminta penjelasan Ayu mengenai pernikahannya kemarin sebelum hari H pernikahannya, namun sejumlah pertanyaan kumparan tak direspons Ayu. Pesan whatsapp, maupun telepon juga tak mendapat respons.
Sebelumnya, dalam keterangan pers Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid 9 Maret 2022 yang lalu, Wamenag merespons viralnya nikah beda agama di sosial media.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag.
Sementara, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
Dalam hal ini, UU Perkawinan mengatur bagi nonmuslim, pernikahan dicatatkan di Akta Nikah oleh Dukcapil. Sementara bagi muslim dicatat dalam Buku Nikah yang diterbitkan KUA. Pencatatan itu hanya terjadi jika pasangan beragama sama.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan, Jumat (18/3).