Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Usulan Maqdir Ismail di RUU KUHAP: Tersangka Tak Perlu Ditahan Sebelum Vonis
5 Maret 2025 10:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
RUU KUHAP masih terus dibahas di Komisi III. Advokat Maqdir Ismail jadi salah satu narasumber yang dimintai pandangannya. Dia mengusulkan, tersangka tak perlu ditahan sebelum vonis.
ADVERTISEMENT
Maqdir menyebut, pola itu sudah lama diterapkan di Belanda. Pola yang sama bisa dijalankan di Indonesia mengingat, kiblat hukum Indonesia masih merujuk ke hukum di Belanda.
"Sangat jarang orang ditahan di pra-persidangan. Orang akan ditahan setelah dia divonis barang kali ini jadi salah satu catatan yang harus dipikirkan," kata Maqdir di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Dengan begitu, bisa jadi salah satu solusi agar rutan dan lapas tidak penuh. Tapi, kata Maqdir, ada kondisi tertentu yang bisa membuat seorang tersangka ditahan.
"Kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini. Saya mengusulkan dan cenderung penahan boleh dilakukan setelah ada putusan, kecuali misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya. Tidak jelas pekerjaannya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau orang jelas, tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahan apalagi belum ada bukti substansial sudah melakukan kejahatan," ujar dia.
Pengacara tersangka di KPK Hasto Kristiyanto itu, menuturkan, di Belanda juga ada sistem lain dalam upaya agar seorang tersangka tidak ditahan. Itu sudah berlaku sejak 1983.
"Kalau kita meniru Belanda, ada satu proses financial penalties act tahun 1983. Seorang tersangka punya hak untuk datang ke jaksa bersama-sama menghadap hakim agar dia tidak diadili dengan cara dia membayar denda kepada negara. Selain denda memang diwajibkan dalam putusan nanti. Ada kewenangan negara menjatuhkan hukuman denda kepada dia yang lebih besar lagi," kata Maqdir.
Dalam rapat ini, Komisi III mengundang 3 advokat untuk membahas soal RUU KUHAP. Selain Maqdir Ismail, ada dua advokat lainnya, yakni Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona.
ADVERTISEMENT