Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UU KIA Disahkan, Ibu Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
4 Juni 2024 15:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan setelah hampir dua tahun dibahas. Dengan adanya UU ini, ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan yang berbunyi:
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a.cuti melahirkan dengan ketentuan:
paling singkat 3 (tiga) bulan pertama;
dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan ini bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
Berikut aturannya:
(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.