UU MD3 Masuk Prolegnas, PKB Dukung DPR Dipimpin Partai Pemenang Pemilu

3 April 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR RI pembukaan masa sidang ke IV tahun 2023/2024, Selasa (5/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR RI pembukaan masa sidang ke IV tahun 2023/2024, Selasa (5/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) resmi terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Revisi UU ini berdampak pada penentuan siapa yang berhak memegang kursi ketua DPR RI.
Legislator PKB sekaligus Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sebaiknya kursi pimpinan DPR diserahkan kepada partai pemenang pemilu sesuai dengan aturan dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
"Partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," kata Huda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu, (3/4).
Wasekjen PKB, Syaiful Huda konferensi pers terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 di DPP PKB, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Jika merujuk pada hasil pileg 2024, maka PDIP lah yang berhak menduduki kursi pimpinan DPR setelah keluar sebagai pemenang pileg dengan perolehan total 25.387.279 suara atau 16,72 persen.
Menurutnya, dengan memberikan hak dan wewenang kepada pemenang pileg untuk menjadi pimpinan DPR adalah cara menghormati proses kelembagaan politik.
"Saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," kata Ketua Komisi X DPR RI itu.
ADVERTISEMENT
Hanya saja Huda mengaku itu barulah pendapat pribadinya, bukan pendapat partai.
“(Pendapat) saya ya. Fraksi juga belum bersikap, saya pribadi,” katanya.