Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UYM Kritik BPIP soal Paskibraka Tak Berjilbab agar Seragam: Bahaya, Agama Kalah
15 Agustus 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ustaz Yusuf Mansur (UYM) mengkritik keras BPIP yang meminta Paskibraka tak berjilbab saat Pengukuhan dan Pengibaran Bendera Pusaka di IKN demi keseragaman. Menurutnya, ini hal yang bahaya.
ADVERTISEMENT
"Alasan keseragaman ini bahaya buat jilbab. Kenapa bahaya? Apabila agama dalam hal ini kalah, maka akan terjadi kekalahan-kekalahan lain di tiang-tiang agama yang lain, di pondasi-pondasi agama yang lain, di praktik keberagaman yang lain," kata UYM dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Ia menambahkan, alasan BPIP membuat aturan ini atas dasar keseragaman, tak masuk akal. Padahal Indonesia negara berdasar Pancasila yang salah sila nomor satunya berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Yang akhirnya ya atas nama keseragaman, atas nama kebinekaan tunggal ika yang salah pada praktik tentu mencederai Pancasila itu sendiri," katanya.
"Padahal Pancasila itu kan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka ini akan terjaid kekalahan di banyak sendi," imbuh dia.
UYM pun memberikan ilustrasi. Dengan adanya kisruh Paskibraka ini, membuka peluang terjadi juga di tempat atau kesempatan lain.
ADVERTISEMENT
"Bayangin misalnya kantor-kantor tadinya rida, rela, gak papa melaksanakan praktik keagamaannya, pabrik-pabrik itu akan bangkit, akan bangun atas nama peraturan, agama kalah," kata dia.
"Padahal kan enggak ada pertentangan apa-apa, enggak ada, wong sudah bersisian puluhan tahun, kok," ujarnya.
UYM berharap pemerintah arif membuat kebijakan. "Insyaallah yang di atas bisa arif dan bijaksana," tutupnya.
Kata BPIP
Sebelumnya, BPIP menyebut Paskibraka 2024 tak berjilbab pada 2 acara. Yakni saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus dan pengibaran bendera 17 Agustus mendatang.
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ungkap BPIP.
ADVERTISEMENT
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
Kebijakan terbaru BPIP ini membuat Paskibraka putri yang berjilbab memakai jilbabnya saat latihan, baik gladi kotor dan gladi resik, dan melepasnya saat pengukuhan 13 Agustus — yang kemudian memicu kehebohan itu.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8), dikutip dari Antara.
Permintaan Istana: Tetap Pakai Jilbab
Sementara itu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono meminta Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru Budi.
Belum ada pernyataan dari BPIP atas permintaan pihak Istana selaku tuan rumah upacara HUT RI ini.
Pakaian Paskirabaka dan Pernyataan Bermeterai
Tahun-tahun sebelumnya, putri berjilbab aman-aman saja menjadi anggota Paskibraka Nasional. Baru tahun ini BPIP mengubah peraturan. Hanya tersedia satu atribut bagi perempuan, yaitu berambut pendek, seperti di bawah ini:
BPIP berdalih semua Paskibraka sukarela melepas jilbabnya sesuai surat pernyataan yang mereka tanda tangani di atas meterai Rp 10 ribu. Berikut surat pernyataan yang berisi kesiapan mematuhi semua peraturan itu:
Syarat yang ditetapkan BPIP, anggota Paskibraka adalah siswa SMA kelas X berusia 16-18 tahun. Menurut KPAI, anak di bawah umur tak boleh menandatangani kesepakatan bermeterai. Hal ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT