Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Vaksin Sputnik dan Novavax Proses Fatwa Halal, Moderna Terkendala Dokumen
9 Oktober 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Disusul itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin Zifivax halal untuk digunakan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam pers konferensi virtual, Sabtu (9/10) menyatakan, sejumlah vaksin COVID-19 masih dalam proses pembahasan fatwa. Terdapat rangkaian proses yang harus dilewati untuk mendapat fatwa halal tersebut.
"MUI ketika membahas fatwa atas dasar dokumen dan maklumat yang memadai atas komposisi prosesnya, sementara kadang kala kita berhenti di proses pembahasan karena dokumen belum dilengkapi," tutur Asrorun.
Ia menyebut, ada beberapa vaksin COVID-19 masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan. Di antaranya ada vaksin Sputnik dari Rusia dan Novavax buatan Amerika Serikat.
"Ada 4 produk vaksin yang sedang dalam proses, salah satunya adalah Sputnik dari Rusia, ada Novavax. Intinya ada 4 yang sedang dalam proses dan progres," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyebut yang masih dalam proses, Arorun juga menyebutkan satu merek vaksin yang berhenti dalam pengkajian kehalalan karena terkendala dalam dokumen untuk memenuhi pemeriksaan MUI.
"Moderna sampai detik ini belum difatwakan karena dokumen untuk pemeriksaan dan pembahasan MUI belum memadai," tandasnya.
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews