Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viktor Laiskodat Lolos ke Senayan Usai Caleg Suara Terbanyak NasDem Mundur
13 Maret 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, dipastikan mendapat satu tiket ke Senayan usai caleg terpilih dari NasDem yang mendapat suara lebih banyak dari dirinya mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Caleg NasDem yang mengundurkan diri itu bernama Ratu Ngadu Bonu Wulla dengan perolehan suara 76.331. Ratu adalah anggota DPR 2019-2024.
Surat pengunduran diri Ratu dibawa oleh saksi Partai NasDem yang diberikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di KPU.
Daerah pemilihan (dapil) NTT II memiliki jatah kursi DPR sebanyak 7 perwakilan DPR. NasDem dalam hitungan perolehan jatah kursi hanya mendapat satu kursi.
Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan jatah kursi caleg yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Artinya, dengan begitu, Viktor Laiskodat yang meraup 63.359 menjadi pemegang suara terbanyak usai Ratu mundur sebagai caleg.
Istri Victor Laiskodat Juga Lolos
Sementara itu, istri Viktor, Julie Sutrisno Laiskodat yang juga maju di dapil NTT I, juga berpotensi melenggang ke Senayan. Politikus NasDem ini berhasil meraup 57.552 suara.
ADVERTISEMENT
Julie adalah anggota DPR sejak 27 Februari 2020 menggantikan Johnny Gerard Plate yang dilantik sebagai Menkominfo pada 23 Oktober 2019.
Sebelumnya, anggota KPU, August Mellaz menyebut mundurnya Ratu Ngadu Bonu Wulla dari Dapil NTT II itu tidak akan mengubah posisi pleno rekapitulasi yang sudah berlangsung.
Ia menyebut posisi rekapitulasi adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjenjang itu terhitung agar diketahui hasilnya.
“Tadi memang sempat ada (surat pengunduran diri). Tapi yang jelas kan tugasnya rekapitulasi nasional untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi. Jadi kami menghitung itu semua. Jadi tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3).
“Tentu akan kami kaji, tapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap kan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT