Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Vila Mewah Senilai Rp 60 M di Bali Disita Polda Riau Terkait Penipuan Perbankan
25 Mei 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Daniel Sitorus (56 tahun) ditangkap polisi, setelah melakukan penipuan perbankan terhadap 6 orang. Polda Riau menyita aset mewah milik pelaku di Bali senilai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
"Vila mewah milik pelaku yang berada di Bali, sudah kita sita," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (24/5).
Awalnya, Subdit ll Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari 6 orang yang menjadi korban penipuan perbankan.
"Pelaku melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional," ujarnya.
Sehingga para korbannya tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp 25 miliar.
"Hal itu dilakukan pelaku saat di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di Pekanbaru, karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, aset milik pelaku berupa vila mewah yang berada di Sumerta Kelod, Badung, Bali, juga sudah disita penyidik," pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.