Viral Kebaktian di Rumah di Tangerang Dibubarkan Warga, Begini Penjelasan Polisi

18 Maret 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibadah. Foto: Ground Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah. Foto: Ground Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Viral video pembubaran ibadah kebaktian di sebuah rumah di Jalan Saga Bunar, Kecamatan balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/3).
ADVERTISEMENT
Di video terlihat pemilik rumah membacakan secarik kertas, "Menyatakan mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," katanya sembari disaksikan banyak orang.
Video tersebut pada bagian ujungnya ditambahi keterangan yang menyatakan "rumah ibadah keluarga tidak perlu izin".
Apa yang terjadi di Balaraja itu? Begini versi Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan:
"Tidak ada aksi pembubaran ibadah, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah," kata Badri, Senin (18/3).
"Warga itu datang menanyakan soal izin karena sudah ada 1 tahun ini rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul, tapi belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Saat ini, sudah dimediasi," ujar Badri.
ADVERTISEMENT
Badri membantah polisi turut membubarkan ibadah itu. Menurut Badri, yang pihaknya bubarkan itu justru warga yang berkumpul.
"Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," ujar Badri.