Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mobil ambulans kembali dihalangi. Dalam video yang beredar di media sosial, mobil Nissan Juke berwarna putih disebut menghalangi ambulans yang melintas di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (20/8) malam.
ADVERTISEMENT
"Sebuah mobil menghalang halangi laju ambulans hingga membuat sopir ambulan marah dan berlari menghampiri mobil yang menghalanginya di Pondok Indah, Jakarta Selatan , malam tadi, Kamis 20/8/2020," tulis akun Instagram jakarta.terkini.
Belum diketahui pasti bagaimana kejadian tersebut. Kasatlantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan, belum mendapatkan laporan adanya peristiwa itu.
"Enggak ada laporan. Kalau yang begitu mungkin informasi masyarakat," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Sri mengatakan, menghalangi laju ambulans merupakan pelanggaran. Namun, dalam kasus di video tersebut perlu dicari tahu alasan dari pengemudi mobil memperlambat laju kendaraannya.
"Orang kalau di lapangan itu kadang-kadang begitu mendengar suara ambulans yang meraung-raung kalau pengemudinya kaget ya dia berhenti juga. Maksudnya dia berhenti memberikan kesempatan, tapi karena grogi berhenti dia padahal di depannya kosong gitu," kata Sri.
ADVERTISEMENT
Jika memang ada kesengajaan, tentu pengendara bisa diberikan sanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kalau sengaja menghalangi ya kena dong. Kan ambulans termasuk kendaraan yang diprioritaskan," tutup Sri.