Volume Kendaraan di DKI Turun 10,17% Selama PSBB Ketat

6 Oktober 2020 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Selama penerapan PSBB ketat DKI Jakarta, terjadi penurunan volume di bidang transportasi. Penurunan ini dibandingkan dengan volume pada saat PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, untuk volume harian lalu lintas kendaraan bermotor turun hingga 10,17 persen. Penurunan ini berdasarkan hasil pemantauan 14 September hingga 4 Oktober
"Volume lalu lintas kendaraan bermotor rata-rata volume kendaraan per hari mengalami penurunan sebesar 10,17% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Volume penumpang harian angkutan umum juga mengalami penurunan hingga 19,22%. Begitu juga terjadi penurunan volume penumpang harian bus AKAP hingga 29,41%.
"Angkutan umum perkotaan rata-rata jumlah penumpang harian adalah 613.669 penumpang/hari, mengalami penurunan sebesar 19,22% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi (759.726 penumpang/hari)," jelasnya.
"Angkutan AKAP rata-rata jumlah penumpang harian angkutan AKAP adalah 4.318 penumpang/hari, mengalami penurunan sebesar 29,41% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi (6.117 penumpang/hari)," lanjutnya.
Bus TransJakarta melintas di dekat papan himbauan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Begitu juga volume pesepeda yang rata-rata volume hariannya turun hingga 45,70 persen. Penurunan ini dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
"Volume lalu lintas sepeda rata-rata volume sepeda per hari mengalami penurunan sebesar 45,70% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," tutupnya.
PSBB ketat DKI ini mulai diberlakukan pada 14 September. Dalam masa pengetatan ini, perkantoran dibuka namun hanya 25 persen dari maksimal kapasitas.
Sementara restoran dilarang membuka layanan dine in dan tempat-tempat wisata ditutup sementara.