Vonis 2,5 Tahun Penjara Achsanul Qosasi Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

27 Juni 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Iya benar (mengajukan banding)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, saat dihubungi, Kamis (27/6).
Haryoko menjelaskan, salah satu alasan utama pengajuan banding itu lantaran vonis yang diberikan terhadap Achsanul terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Hukuman kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa," ungkapnya.
Selain itu, Haryoko menilai, pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntunan jaksa. Di mana, Achsanul terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Pasal yang terbukti tdak sesuai dengan tuntutan jaksa," tambah Haryoko.
Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim turut menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan vonis Achsanul terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan Achsanul:
- Perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar;
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.