Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Vonis Aditya Hasibuan yang Aniaya Ken Diringankan Jadi 1 Tahun Penjara
6 Oktober 2023 12:38 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hukuman Aditya diringankan menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman SIPP PN Medan, putusan itu dikeluarkan pada Kamis (5/10) dengan nomor 1388/PID/2023/PT MDN.
“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 1127/Pid.Sus/2023/ PN Mdn, tanggal 31 Agustus 2023,” tertulis di laman SIPP PN Medan, dikutip Jumat (6/10).
“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,” sambungnya.
Aditya sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/8) lalu. Sementara itu, Aditya sudah ditahan di Polda Sumut sejak April 2023 lalu.
Dalam putusannya, hakim menilai Aditya terbukti secara sah dan diyakini bersalah menganiaya Ken Admiral dan melakukan pengrusakan. Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 52 juta.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi Rp 52. 382. 200,” kata Ketua Hakim Nelson Panjaitan.
Terkait putusan itu, Aditya melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.