Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vonis Banding 3 Eks Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
13 November 2020 14:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketiganya divonis masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai ketiganya terbukti menerima suap Rp 1,34 miliar dari Komisaris PT PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Perbuatan tersebut dilakukan ketiganya bersama Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta.
Pemberian suap bertujuan agar mereka menerima permohonan restitusi yang diajukan perusahaan dealer kendaraan premium tersebut untuk tahun pajak 2015 dan 2016.
Vonis banding tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya Hadi divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Jumari dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Sementara Moh Naim Fahmi divonis 5 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari, dan terdakwa III Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama," bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Hakim Tinggi, James Butar Butar, pada Kamis (12/11).
Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI juga membatalkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai penetapan Hadi sebagai justice collaborator. Sebab majelis hakim PT DKI menilai Hadi sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
"Menimbang bahwa salah satu syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborators adalah terdakwa yang diajukan ke persidangan bukan sebagai pelaku utama," ucap majelis hakim PT DKI.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa dari fakta di persidangan dan modus perbuatan yang dilakukan terdakwa I Hadi Sutrisno, membuktikan terdakwa Hadi Sutrisno adalah sebagai pelaku utama. Sehingga alasan yang dimaksud majelis hakim tingkat pertama untuk mengabulkan permohonan justice collaborator tidak beralasan dan harus ditolak," sambung hakim.
Adapun sebelumnya PT DKI juga mengabulkan permohonan banding jaksa KPK dalam kasus Yul Dirga. Majelis hakim PT DKI menghukum Yul Dirga selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Vonis banding tersebut sama seperti yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu Yul Dirga juga diminta membayar uang pengganti USD 32.825 dan Rp 50 juta. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Jika dalam jangka waktu tersebut Yul Dirga tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," kata hakim.
Yul Dirga dinilai terbukti menerima suap dari Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD, Katherine Tan Foong Ching, senilai USD 34.625 dan Rp 25 juta.