Vonis Harvey Moeis Jauh Lebih Ringan, Ini Kata kejagung

23 Desember 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).
Harli melanjutkan, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, Harvey juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Harvey dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.