Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vonis Kerumunan Habib Rizieq Dkk Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, Jaksa Banding
31 Mei 2021 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas Habib Rizieq Syihab dkk.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara itu ialah kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq. Serta kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa eks Ketum FPI dkk.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal dikutip dari Antara, Senin (31/5).
Menurut Alex, baru pihak jaksa yang mengajukan banding. Belum ada sikap dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap vonis tersebut.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Ia dihukum 8 bulan penjara dalam kasus ini. Sementara tuntutan jaksa ialah 2 tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama terkait Petamburan. Mereka pun dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara perkara 226 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan pada Kamis (27/5) lalu. Ketika itu, jaksa dan Habib Rizieq dkk menyatakan masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum atas vonis.
Selain dua perkara di atas, Habib Rizieq juga sedang menjalani sidang kasus data swab di RS Ummi. Ia baru akan mendengarkan tuntutan jaksa pada Kamis pekan ini.