Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vonis Lin Che Wei Diwarnai Dissenting Opinion: Perbuatan Tak Terbukti
4 Januari 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Lin dinilai terbukti melakukan korupsi dalam Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
"(Menjatuhkan hukuman) selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Lin dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai, Lin terbukti memperkaya sejumlah korporasi secara melawan hukum.
Lin bersama para terdakwa lainnya mengkondisikan perusahaan agar mendapat izin PE CPO.Perbuatan itu dilakukan Lin bersama dengan terdakwa lain.
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
Setelah mendapatkan izin PE CPO, para perusahaan tersebut tak menjalankan kewajibannya memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.
Lin disebut sebagai pihak yang merekomendasikan penerbitan izin PE kepada korporasi tersebut.
Berikut korporasi tersebut:
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45.
Namun, vonis itu diwarnai dengan perbedaan pandangan dari salah satu anggota majelis hakim yakni Muhammad Agus Salim SH MH. Dia menilai perbuatan Lin tidak terbukti.
Berikut poin-poinnya:
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hakim lain dalam majelis menilai perbuatan Lin Che Wei terbukti. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT