Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vonis Pengadilan Belanda Nyatakan Satudarah Organisasi Terlarang
18 Juni 2018 21:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Satudarah Motorcylce Club (MC), klub moge yang didirikan oleh komunitas Maluku, melalui vonis hakim dinyatakan terlarang seketika.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Den Haag, hakim menyatakan bahwa Satudarah merupakan organisasi kriminal dengan ‘budaya kekerasan’, demikian Algemeen Dagblad dipantau kumparan Den Haag, Senin (18/6).
Larangan ini juga berlaku bagi seluruh chapter (jargon standar klub moge untuk menyebut organisasi cabangnya, red) dan klub-klub onderbouw di bawahnya. Hanya unit organisasi Yellow Snakes, milik Satudarah saja yang dinilai sebagai organisasi otonom, masih boleh melanjutkan eksistensinya.
Hakim menilai, jaksa melalui prosedur perdata dengan meyakinkan telah menunjukkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba untuk membubarkan Satudarah melalui strafrecht (KUHPidana). Keputusan melarang menurut hakim kini tak terelakkan.
Menurut hakim, sepak terjang klub moge Satudarah bertentangan dengan ketertiban umum dan klub moge tersebut melumpuhkan tatanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Perilakunya sedemikian parah sehingga mereka dapat merusak masyarakat,” demikian hakim dalam vonisnya.
Budaya dalam klub Satudarah membentuk perilaku para anggotanya. Pengurus dan anggota juga selama bertahun-tahun terlibat dalam aktivitas kriminal antara lain kekerasan terhadap klub motor lainnya, produksi dan jual-beli narkoba, kepemilikan senjata ilegal serta pemerasan.
Di samping itu pengurus Satudarah juga menciptakan budaya praktik melakukan tindak pidana justru didorong oleh para anggota dan perilaku kriminal para anggotanya diapresiasi dan mendapat penghargaan.
Hakim menilai bahwa larangan terhadap Satudarah sangat diperlukan dan efektif. Dalam hal ini tidak hanya mengenai penampakan luarnya saja namun juga kekuatannya. Hakim juga menyatakan siapa saja dapat dipidana jika meneruskan aktivitas Satudarah.
Vonis hakim tersebut juga memerintahkan para anggota Satudarah untuk menanggalkan atribut, emblem, rompi, dan logo klub.
ADVERTISEMENT
Dengan vonis ini Satudarah menjadi klub moge kedua di Belanda yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang, menyusul klub moge Bandidos MC yang telah lebih dulu dinyatakan terlarang dan tidak boleh melakukan aktivitasnya di Belanda.