Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wagub Jabar Minta WN Australia Ludahi Imam Minta Maaf: Lecehkan Syiar Islam
2 Mei 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menemui Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar, di Bandung, yang diludahi WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43). Usai pertemuan itu, Uu bicara mengenai peristiwa yang menimpa Basri.
ADVERTISEMENT
Uu menyatakan banyak warga Jabar yang merasa gelisah atas peristiwa tersebut serta meminta pelaku agar ditindak tegas. Sebab, perbuatan pelaku menyangkut nasionalisme dan keagamaan.
"Bahwa ini soal keagamaan, nasionalisme, sehingga kata mereka yang diludahi adalah bangsa Indonesia dan ini di negara sendiri, kan nasionalisme itu hubul waton minal iman, ini kan amalaiah agama, syiar Islam ini juga dilecehkan oleh WNA," kata dia kepada wartawan pada Selasa (2/5).
Namun demikian, secara pribadi, Uu menilai bahwa kasus itu dapat diselesaikan secara islah (damai). Namun Brenton harus menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya meludahi Basri.
"Kan dalam Islam ada kata maaf kalau bisa diadakan di sini islah di sini memaafkan dan dia minta maaf di sini itu mungkin menurut kami afdol," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami, serahkan ke polisi biar APH yang menindak tapi secara pribadi umat islam ada kata maaf kenapa tidak kalau takmir masjid di sini menerima kalau tidak mangga dan ini saya belum bisa jawab," lanjut dia.
Di lokasi yang sama, Basri mengatakan dirinya bakal memaafkan pelaku jika pelaku mau meminta maaf atas perbuatannya. Namun begitu, diketahui hingga kini Brenton belum mengakui perbuatannya meludahi Basri.
"Kalau dia minta maaf otomatis saya harus memaafkan," kata dia.
Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Dia diamankan karena meludahi imam masjid.
Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
ADVERTISEMENT