Wahyu Setiawan Akui Rumahnya Digeledah KPK: Terkait Pencarian Harun Masiku

28 Desember 2023 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Wahyu Setiawan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Wahyu Setiawan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui rumahnya yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, digeledah oleh KPK. Menurut Wahyu, saat itu penyidik melakukan penggeledahan terkait pencarian buronan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Saya pada waktu itu tidak di rumah, kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu itu (penggeledahan)," kata Wahyu Setiawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku di Gedung KPK, Kamis (28/12).
Wahyu mempertanyakan penggeledahan tersebut kepada penyidik saat diperiksa sore tadi. Ternyata, kata Wahyu, penggeledahan terkait dengan pencarian Harun Masiku.
"(Penggeledahan) salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan informasi semuanya," kata Wahyu.
Dia mengaku tidak ada barang bukti yang diamankan dari kediamannya oleh KPK. Termasuk terkait dengan sosok Harun Masiku.
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Wahyu mengaku dikonfirmasi terkait dengan informasi-informasi mengenai Harun Masiku. Meski dia tidak mendetailkannya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dia berharap KPK bisa segera menangkap sosok buronan legendaris tersebut. Dia mengaku tidak tahu di mana Harun Masiku berada.
"Ya kalau saya tahu saya tangkap lah, membantu KPK. Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," kata Wahyu.
Keterangan yang disampaikan Wahyu ini agak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan ada informasi yang dikantongi usai penyidik menggeledah kediaman Wahyu pada 12 Desember 2023 lalu.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Meski Ali juga tidak membeberkan secara detail soal apa saja informasi yang ditemukan dari rumah Wahyu Setiawan itu.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasusnya, Wahyu Setiawan menerima suap dari Harun Masiku sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Januari 2020. Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang ditangkap kala itu.
Ia kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap dan langsung ditahan penyidik. Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK pada saat OTT masih buron hingga kini.
Untuk Wahyu Setiawan, ia dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap. Pada 6 Oktober 2023, ia bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT