Wahyu Setiawan Sudah Bebas: Dihukum 7 Tahun Penjara, Bebas saat 3 Tahun 9 Bulan

28 Desember 2023 11:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ternyata sudah bebas. Ia mendapat Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra.
"Betul, yang bersangkutan [Wahyu Setiawan] sudah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Edward kepada wartawan, Kamis (28/12).
Wahyu Setiawan ialah terpidana kasus suap pengaturan pergantian Anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kasusnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina. Suap itu berasal dari Harun Masiku (masih buron) yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada awal tahun 2020. Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka buntut OTT itu langsung ditahan pada 10 Januari 2020.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Wahyu Setiawan dengan pidana 6 tahun penjara. Hukuman itu diperberat Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menjadi 7 tahun penjara. Tidak ada catatan adanya Peninjauan Kembali Wahyu Setiawan berdasarkan situs PN Jakarta Pusat.
Wahyu Setiawan dieksekusi ke Lapas Kedungpane, Semarang, pada 19 Juni 2021 usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Merujuk pada awal penahanan pada Januari 2020 serta vonis 7 tahun penjara, maka Wahyu Setiawan baru menjalani pidana sekitar 3 tahun 10 bulan ketika bebas karena Pembebasan Bersyarat (PB). Ia sedianya baru bisa bebas murni pada Januari 2027 bila tidak mendapat remisi.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak Ditjen Kemenkumham perihal bebas bersyarat Wahyu Setiawan, termasuk kemungkinan potongan hukuman atau remisi yang pernah didapatnya.
Merujuk Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, ada syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat Pembebasan Bersyarat.
Syarat yang termuat dalam Pasal 86 itu ialah:
Wahyu Setiawan pun belum berkomentar soal pembebasan bersyarat dirinya. Untuk kasusnya, masih menjadi perhatian karena Harun Masiku masih buron.