Wajah Tegang Bos First Travel Saat Dihukum 18 dan 20 Tahun Penjara

30 Mei 2018 13:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman harus menerima kenyataan pahit atas perbuatan yang dilakukan keduanya. Mereka divonis 18 dan 20 tahun penjara karena terbukti menipu puluhan ribu calon jemaah umrah.
ADVERTISEMENT
Tak cuma hukuman bui, keduanya juga harus membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Keduanya tampil kompak memakai kemeja putih saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5). Saat tiba di pengadilan mereka sempat melempar senyuman ke awak media, sambil berlalu kemudian.
Wajah keduanya kemudian mulai berubah saat duduk di kursi pesakitan. Mendengarkan pertimbangan hingga vonis hakim wajah Anniesa dan Andika tampak tegang.
Tak ada lagi senyuman terlihat di wajah keduanya.
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis kasus First Travel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)