Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Wakil Ketua DPR: RUU ASN dan RUU Pemilu Bakal Dibahas di Komisi II
16 April 2025 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengatakan UU Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR. UU Pemilu disebutkan belakangan akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR karena Komisi II ditugaskan untuk membahas RUU ASN.
ADVERTISEMENT
Adies mengatakan setiap komisi memiliki sektor tugas dan fungsi untuk membahas proses pembentukan atau revisi UU, UU Pemilu menurut Adies menjadi ranah dari Komisi II.
“Masing-masing ada tugas fungsi masing-masing komisi kalau UU Pemilu koornya ada di Komisi II. Nggak mungkin kita kasih ke Baleg,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/4).
Adies menyebutkan Baleg bisa mengambil alih untuk membahas UU Pemilu kalau memang situasi mendesak saja. Selama tidak ada keadaan mendesak, UU Pemilu masih menjadi ranah Komisi II untuk membahasnya.
Komisi II juga beberapa waktu ke belakang telah mengundang ahli dan pegiat Pemilu untuk meminta masukan dan pandangan terhadap UU Pemilu yang rencananya pembahasannya akan disatukan dengan UU terkait yakni UU Pilkada dan Partai Politik.
ADVERTISEMENT
“Kecuali UU ini betul-betul sangat mendesak, kalau mendesak bisa diserahkan ke Baleg kecuali UU ini koornya ada beberapa komisi misalnya ada di komisi III, XI dan V dan lain-lain itu bisa dikasih ke Baleg itu atau bisa dibuatkan Pansus,” ujarnya.
“Tapi kalau pemilu kan jelas di Komisi II. Sama kayak UU TNI kan harus di Komisi I enggak mungkin di Baleg,” sambungnya.
Terkait dengan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025, Komisi II memang mendapat tugas untuk membahas RUU ASN. Meski begitu, Adies mengatakan pembahasan UU tersebut masih dikoordinasikan karena menyangkut peraturan tentang ASN yang luas.
“Belum dengar nanti (UU ASN) apakah koornya di Komisi II atau butuh komisi lain karena ASN agak luas,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Zulkifli Arse menyebutkan Komisi II tidak akan membahas UU Pemilu karena mendapat permintaan untuk membahas UU ASN.
Kata dia, rencananya hanya satu pasal yang akan diubah.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Arse mengungkapkan, tidak setuju pasal itu diubah. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” jelasnya.
ADVERTISEMENT