Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

15 Juli 2019 13:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjalani sidang vonis atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menghukum Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurugan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, dalam persidangan, Senin (15/7).
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Taufik Kurniawan, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
Majelis hakim menilai perbuatan Taufik itu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.