Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU PDP Bisa Hukum Lembaga Negara, Benarkah?
14 September 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis mengatakan bahwa pasal sanksi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP ) dapat menghukum semua pengendali data yang melanggar, termasuk lembaga negara.
ADVERTISEMENT
"Siapa bilang nggak ada (sanksi pidana dan denda pidana), kan pengendali publik itu pengendali data. Memang sudah lihat? Di mana? Gini lah, kami pas menyusun sudah lengkap semuanya. Mungkin Anda bacanya sebagian-sebagian," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/9).
Politikus PKS tersebut pun menjamin lembaga negara tetap akan mendapatkan denda pidana dan sanksi pidana apabila terbukti tidak melaksanakan hak-hak Subjek Data sehingga kebocoran data terjadi.
"Siapa pun yang menjadi pengendali data, maka dia bisa melanggar, kalau melanggar nanti ada sanksinya. Kita nggak melihat lembaga negara atau perusahaan atau apa, yang penting dia pengendali data gitu. Dia ngumpulin data, ya berarti dia termasuk yang ada dalam undang-undang ini," paparnya.
"Jangan melihatnya, 'kok nggak ada sanksi kepada lembaga negara', bukan begitu. Undang-undang ini membedakan ada subjek data, ada pengendali data. Pengendali data itu siapa saja? ya mereka yang mengumpulkan, mengelola data, dan menyimpan data," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada pasal 1 RUU PDP , Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Namun, dalam Bab Ketentuan Pidana, badan publik tidak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda pidana.
Lembaga negara yang merupakan bagian dari badan publik hanya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti tertuang dalam pasal 57 pada Bab Sanksi Administratif.
Pada pasal 57 ayat 2 disebutkan, sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan.
Sedangkan pada kenyataannya, lembaga negara tidak memiliki keuntungan dan pendapatannya berasal dari APBN dan/atau APBD.
Berikut bunyi pasal Pasal 67 terkait ketentuan pidana:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.