Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Wakil Ketua Komisi II soal RUU ASN: yang Bagus Promosi Daerah ke Pusat
17 April 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direvisi oleh Komisi II DPR. Padahal, perubahan terakhir UU tersebut baru dilakukan pada 2023.
ADVERTISEMENT
Ada satu pasal yang rencananya diubah dalam aturan tersebut, yakni mengenai pengangkatan, pemberhentian, serta pemindahan pejabat tinggi, pejabat tinggi pratama, dan pejabat tinggi madya diambil alih oleh presiden. Hal tersebut lantas menjadi perdebatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengatakan, UU ASN penting dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 ini untuk meningkatkan meritokrasi. Sehingga, tiap ASN yang berprestasi memiliki kesempatan yang sama untuk berkarier hingga ke tingkat pusat.
“Kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan. Bagi ASN-ASN apakah itu eselon I atau II di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
“Selama ini kendalanya adalah mereka (ASN) hanya di daerah-daerah terus. Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka,” sambungnya.
Selain itu, Bahtra juga menepis bahwa presiden bisa mengintervensi terkait pengangkatan, pemberhentian, atau pemindahan pejabat ASN yang bermuara pada sentralisasi.
“Nggak lah, masa presiden. Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus kan bisa dilakukan rolling,” tuturnya.
“Enggak ada sentralistik lah, enggak adalah, enggak ada sentralistik,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Zulfikar Arse menyebutkan, Komisi II tidak akan membahas RUU Pemilu karena ada permintaan untuk membahas RUU ASN. RUU Pemilu, kata dia, RUU Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Arse mengungkapkan, tidak setuju pasal itu diubah. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” jelasnya.