Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Umrah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

19 Maret 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Al-Haddar, yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi alat perlindungan diri (APD) atau APD COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan lantaran Fadel menginformasikan ke KPK bahwa dirinya tengah menjalani ibadah umrah.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Fadel Muhammad Al-Haddar mengkonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (19/3).
"Sehingga nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes," lanjut Ali.
KPK sejatinya akan memeriksa Fadel Muhammad sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia dijadwalkan hari ini, Selasa (19/3), dipanggil bersama Imam Rahadian P selaku staf PT. Dunia Transportasi Logistik.
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ali belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Fadel. Juga belum menerangkan keterkaitan yang bersangkutan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/3).
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka tapi hingga kini belum diumumkan dan ditahan.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19 tahun 2020-2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 3,03 triliun.
Dana pengadaan triliunan itu lalu tak digunakan sebagaimana mestinya sehingga berakibat pada kerugian negara yang mencapai Rp 625 miliar lebih.