Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara
14 September 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menilai Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama sembilan tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa dari KPK Siswandono membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (14/9).
Jaksa menilai Rahmat Effendi terbukti korupsi dalam 4 perbuatan dakwaan. Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli).
Pada dakwaan pertama, Rahmat Effendi dkk menerima suap Rp 10.450.000.000. Suap terkait beberapa hal, yakni pengadaan lahan untuk pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi; pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII; dan pengurusan pembayaran pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada dakwaan kedua, Pepen menerima suap bersama dengan Muhammad Bunyamin selaku Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi. Suap sebesar Rp 30 juta terkait pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, Pepen dkk melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah lurah hingga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Pungli dilakukan pada kurun waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000.
Diduga, hasil pungli itu untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya. Rhamdan juga merupakan Dirut PT Aramdhan Ireynaldi Rizki (AIR).
ADVERTISEMENT
Selain untuk pembangunan Glamping, hasil Pungli itu juga digunakan Pepen untuk kepentingan pribadi, dari membeli baliho-atribut partai, membeli kendaraan hingga membeli mobil merek Mercedes Benz S320.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan keempat, Pepen didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang diterimanya melalui rekening atas nama sebuah masjid.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp 17.080.500.000. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah disita dan disetor ke rekening KPK sejumlah Rp 3.708.980.000 dan SGD 266.000 serta USD 138.000.
ADVERTISEMENT
Sehingga, uang pengganti yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp 8.371.520.000. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut hak politik Rahmat Effendi dicabut. Yakni pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
****
Ikuti program Master Class Batch 3, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI .