Wali Kota Blitar Nonaktif Segera Disidang

5 Oktober 2018 18:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, saat berada di KPK, Jumat  (3/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, saat berada di KPK, Jumat (3/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Wali Kota Blitar nonaktif, Muhammad Samanhudi Anwar, ke tahap penuntutan. Samanhudi akan disidang dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan SMP di lingkungan Pemkot Blitar.
ADVERTISEMENT
"Kamis, (4/10) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara TPK suap terkait proyek pekerjaan di Kota Blitar, kepada penuntut umum ke tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).
Tak hanya Samanhudi, KPK juga melimpahkan berkas perkara pihak swasta bernama Bambang Purnomo. Namun, Febri belum merinci terkait jadwal perdana persidangan keduanya digelar.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," tutur Febri.
Muhammad Samanhudi anwar resmi ditahan KPK.  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Samanhudi anwar resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Blitar pada Rabu (6/6) lalu. Setelah mengembangkan kasus, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Samanhudi dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka untuk dua perkara berbeda.
ADVERTISEMENT
Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari kontraktor bernama Susilo Prabowo. Uang itu diberikan melalui perantara Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Fee yang diterima Samanhudi diduga sebesar 8 persen dari total kesepakatan fee 10 persen. Sedangkan 2 persen sisanya, akan dibagi-bagikan ke pihak dinas.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo diduga turut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Susilo. Berbeda dengan perkara Samanhudi, Syahri diduga menerima suap proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT