Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

14 Mei 2020 16:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (tengah), usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (tengah), usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin (59), dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia diyakini terbukti terlibat suap dan menerima Rp 2,1 Miliar dari sejumlah pejabat saat menjabat Wali Kota Medan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan secara online, Kamis (14/5).
Selain dituntut hukuman badan, Jaksa juga menuntut Dzulmi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara. Ia juga dituntut dengan pencabutan hak politik selama lima tahun, dijalani usai merampungkan pidana pokok.
Dalam sidang dakwaan, jaksa menilai Dzulmi telah menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Medan. Ia menerima suap tersebut melalui perantara yakni Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot, Medan Samsul Fitri.
Sidang tuntutan Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin. Foto: Dok. Humas KPK
Adapun, pejabat yang memberikan setoran uang itu yakni Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah); Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan); Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum); dan Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat).
ADVERTISEMENT
Kemudian Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar); Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi); Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil); Hasan Basri (Kadis Pendidikan); Khairul Syahnan (Asisten Ekbang); dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).
Lalu dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU); Benny Iskandar (Kadis Perkim); Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah); Iswar S (Kadis Perhubungan); Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan); Edwin Effendi (Kadis Kesehatan); Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan); dan Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM).
Selajutnya Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan); Agus Suryono (Kadis Pariwisata); Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga); Damikrot (Kadis Perdagangan); serta S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Dzulmi dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Wali Medan T Dzulmi Eldin di-OTT KPK pada Selasa 15-16 Oktober 2019. Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa Ansyari sendiri telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).