Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Wamen Veronica Tan Ungkap Kondisi Lantai 7 RSHS, TKP Kasus Dokter Priguna
14 April 2025 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Veronica Tan mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
Dia mengungkap kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasi Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan di RSHS Bandung melakukan aksi bejatnya.
“Jadi tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan. Memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu udah tahu lewat tangga darurat, keluar dari lantai 6, naik tangga, terus masuk ke lantai 7 dan di saat malam, tengah malam,” ungkapnya kepada wartawan di RSHS Bandung, Senin (14/4).
“Dan kondisi saya lagi membayangkan kondisi korbannya itu kan ayahnya lagi sakit,” ucap Veronica.
Dia menambahkan bahwa kondisi ruangan itu masih berantakan. Ranjang berantakan dan ruangannya bocor. Veronica menduga, ada kemungkinan korban dijanjikan sesuatu atau diiming-imingi oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
“Seolah-olah seperti memang dari korban itu, mungkin saya lagi menganalisis ya, lagi posisi lebih susah, ayah sakit, mungkin lagi kurang dana juga, dijanjikan,” kata Veronica.
Dia bilang bahwa dari kasus ini bisa diambil pelajaran. Bahwa masyarakat dalam kondisi terdesak apa pun mesti selalu waspada agar tak mudah dimanipulasi.
Priguna merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad di RSHS
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara.