Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar atas Direktur RSPI soal Surat Lahir Anak

5 Juni 2023 12:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, mencabut gugatan miliar atas Direktur Rumah Sakit Pondok Indah. Gugatan ganti rugi Rp 23 miliar tersebut terkait keberatan Wempi yang merasa dicatut atas nama seorang bayi di surat keterangan lahir.
ADVERTISEMENT
Pencabutan gugatan Wempi dikabulkan lewat putusan perkara yang diketok pada 29 Mei 2023.
"Status hukum putusan: dicabut," begitu dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (05/6).
Berikut amar putusan lengkap gugatan Wempi atas RSPI:
Gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 28 April 2023. Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, Wempi juga menggugat ke PN Jakpus. Namun dalam gugatan di sana, ia menggugat wanita bernama Veronica Jennifer. Veronica Jennifer disebut-sebut merupakan ibu dari anak yang kemudian dipermasalahkan Wempi.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi. Wempi yang merasa dirugikan secara materil dan immateriil meminta ganti rugi sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Veronica Jennifer.
Sementara Veronica menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya itu ialah hasil hubungannya dengan Wempi. Bahkan ia menyatakan ada bukti terkait hal itu.
Veronica mengaku kenal dengan Wempi tahun 2014, saat masih menjabat Bupati Jayawijaya Menurut Jennifer, mereka kemudian menjalin hubungan dalam rentang hingga 2018 hingga lahirlah seorang anak.
Veronica Jennifer, wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, menunjukkan bukti foto Wempi gendong anaknya. Foto: kumparan
Gugatan itu sangat disayangkan Veronica. Sebab, kelahiran putranya juga diketahui Wempi. Bahkan Veronica mengaku, Wempi sendiri yang membiayai semua persalinannya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
ADVERTISEMENT
Veronica pun berharap iktikad baik dari Wempi. Bukan untuk menikahi dirinya, tapi mengakui dan bertanggung jawab terhadap anaknya.