Wamenko Otto soal UU Paten: Publikasi Ilmiah Inventor Diperpanjang Jadi 12 Bulan

26 November 2024 10:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Republik Indonesia Otto Hasibuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Republik Indonesia Otto Hasibuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan Undang-Undang Nomor 65 tahun 2024 tentang Paten telah berlaku sejak 28 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Revisi Undang-Undang Paten ini menurut Otto untuk menghadirkan harapan baru bagi perlindungan kekayaan intelektual di bidang paten demi mewujudkan Asta Cita pemerintah.
"Dengan sistem paten yang adaptif dan progresif, kita harapkan inovasi yang lahir di Indonesia tidak berhenti di atas kertas tapi mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan ekonomi nasional," kata Otto saat hadir secara daring di Seminar Nasional "Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia?" yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (26/11).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Republik Indonesia Otto Hasibuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Otto mengatakan diharapkan Undang-Undang ini berdampak pada peningkatan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, hingga mengembangkan industri kreatif.
ADVERTISEMENT
Inisiasi perubahan Undang-Undang Paten, menurut Otto, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan perlindungan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, masyarakat butuh kemudahan pelayanan soal paten dalam merespons kecepatan perkembangan global dan inovasi di masyarakat.
"Masa tenggang waktu atas publikasi ilmiah suatu paten diperpanjang dari 6 menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada inventor di Indonesia agar dapat mendaftarkan paten," bebernya.
Kemajuan sosial dan teknologi dapat meningkatkan kehidupan masyakarat. Sehingga menurut Otto, paten dan sistem kekayaan intelektual adalah alat yang kuat untuk membangun Indonesia yang lebih maju, inovatif, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Republik Indonesia Otto Hasibuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Otto mengatakan implementasi dari Undang-Undang Paten sejatinya merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat di dalam memberikan kepastian hukum dalam perlindungan inovasi yang diciptakan.
ADVERTISEMENT
"Undang-Undang ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian, keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat, dan negara dalam perlindungan kekayaan intelektual khususnya di bidang paten," katanya.
"Diharapkan Indonesia bisa menjadi rumah bagi inovasi global dan motor penggerak hilirisasi ekonomi berbasis pengetahuan," pungkasnya.